Syafrudin pun memastikan, bila pengelolaan Banten Lama diserahkan, setidaknya Rp2 miliar penambahan PAD dapat dikuasai.
"Kalau sekarang itu tidak jelas kemana larinya, kalau sudah diserahkan (Banten Lama), kami pasti mampu mengelolanya, masa tidak mampu, ya Rp 2 miliar sampai Rp3 miliar pasti ada (penambahan PAD)," ucapnya.
Berdasarkan laporan dan pengalamannya, di Banten Lama ada beberapa oknum yang menarik pungutam liar atau pungli berkedok retribusi tetapi ilegal atau tidak masuk PAD Pemkot Serang maupun Pemprov Banten.
"Bahkan ada yang menarik retribusi secara ilegal dan tidak masuk ke PAD, baik pemkot maupun pemprov, dan itu perlu saya sampaikan agar dibawa ke (pemerintah) provinsi. Karena Banten Lama ini adalah aset pemerintah kota," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang ini telah menerima audiensi Kenadziran yang mendorong Pemkot Serang untuk segera meminta aset Banten Lama.
"Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Kenadziran juga menuntut agar provinsi segera menyerahkan ke Kota Serang, karena ini semakin semrawut. Makanya saya tindaklanjuti itu," ucap Syafrudin. ***