"Padahal kita pinjam pakai untuk membangun rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Alkadri menambahkan, jauh sebelum Pemkab Lebak mengajukan permohonan pinjam pakai, sudah melayangkan surat permohonan lahan seluas 59 hektar PT PN VIII untuk pembangunan kantor pemerintahan, pasar, serta rumah sakit.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Banten Positif Covid-19, Beri Pesan dari Balik Jendela, Minta Doa Agar Dikuatkan
"Namun itu tadi sampai sekarang tidak juga dikasih. Sampai akhirnya kita mohon pinjam pakai tapi sama belum direspon," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil I Aad Firdaus mengatakan, luas lahan HGU perkebunan sawit PT PN VIII di Kecamatan Rangkasbitung, lebih dari 2000 hektarw.
"Keberadaannya menghambat pembangunan di Kabupaten Lebak," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 19 Juni 2021: Waspada! Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi di Wilayah Ini
Adanya lahan perkebunan sawit khususnya di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak relevan lagi dipertahankan sehingga PT PN VIII harus legowo ketika lahannya di ambil alih oleh Pemkab Lebak untuk penunjang perkembangan perkotaan di Kabupaten Lebak.
Pada tahun 2021 ini Pemkab Lebak mengajukan Raperda perubahan Perda RTRW Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
"Salah satu poin perubahan dari Raperda Perubahan RTRW yaitu penghapusan perkebunan di Rangkasbitung. Ketika sudah dihapus maka PT PN VIII sudah tidak bisa lagi melakukan operasi usahanya bidang perkebunan sawit," katanya.