PT PN III Diduga Abaikan Surat Pemkab Lebak Perihal Permohonan Pinjam Pakai Lahan untuk Rumah Sakit

- 19 Juni 2021, 07:49 WIB
Pintu masuk ke Kantor Induk Perkebunan PT PN VIII Cisalak Baru di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tampak sepi, Jumat, 18 Juni 2021.
Pintu masuk ke Kantor Induk Perkebunan PT PN VIII Cisalak Baru di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tampak sepi, Jumat, 18 Juni 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan)/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Sabtu 19 Juni 2021: Capricorn Hingga Aquarius akan Ada Rezeki tak Terduga

Pada saat ini Raperda perubahan Perda RTRW sudah disahkan melalui sidang Rapat Paripurna DPRD Lebak beberapa waktu lalu.

"Saya tentunya sangat mendukung plot perkebunan di Rangkasbitung dihapus dari Perda RTRW. Karena itu tadi pengembangan suatu wilayah atau kota maka salah satu paktor utama harus tersedianya lahan," katanya.

Sementara itu Krani I Personalia PT PN VIII Maman Permana mengaku, belum mengetahui atas surat permohonan pinjam pakai lahan untuk bangun rumah sakit.

Baca Juga: Ungkap Pungli di Kawasan Banten Lama, Pemprov Banten Diminta tak Menguasai, Wali Kota Serang : Itu Aset Pemkot

"Kalau surat terbaru kaitan permohonan bangun rumah sakit saya belum terima informasinya. Karena mungkin itu suratnya ditujukan ke kantor pusat," katanya.

Ia mengaku, hanya mengetahui informasi saat permohonan lahan seluas 59 hektare.

"Kalau yang permohonan 59 hektar di blok Cileuweung saya tahu informasinya. Akan tetapi kalau ada surat permohonan terbaru belum ada tembusan masuk ke kantor PT PN VIII Cisalak Baru," katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x