Buruan Daftar! Daerah Terdampak Bencana Berpeluang Besar Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp7 Juta, Ini Caranya!

- 21 Juni 2021, 10:16 WIB
ilustrasi bantuan.
ilustrasi bantuan. /pixabay/Yamtono_Sardi

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali cairkan dana hingga Rp7 Juta untuk para pelaku usaha. 

Dana bantuan Kemenkop UKM hingga Rp7 Juta diperuntukkan untuk 1.300 pelaku usaha.

Bagi para pelaku usaha yang berasal dari daerah terdampak bencana, memiliki peluang besar atau lebih diprioritaskan dalam mengakses bantuan dana Kemenkop UKM Rp7 Juta tersebut.

Baca Juga: Bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta Diperpanjang, Ini Prosedur dan Syarat Penerimanya

Untuk mengakses bantuan dana usaha hingga Rp7 Juta ini, para pelaku usaha harus mengajukan proposal dengan format yang ditentukan. 

Dalam pengajuan proposal bantuan usaha, pelaku usaha yang berasal dari daerah terdampak memiliki kriteria sendiri. 

 Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021, terdapat 15 persyaratan yang harus ditempuh. 

Dilansir KabarBanten.com dari laman website @kemenkopukm.go.id, berikut 15 persyaratan dalam pengajuan dana bantuan usaha untuk pelaku usa dari daerah terdampak bencana:

1. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. 

2. Usaha yang dikelola adalah usaha di bidang produksi dan/atau perdagangan dan/atau jasa. 

3. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaaan dana dan foto-foto aktivitas usaha. 

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan domisili yang masih berlaku. 

5. Berusia maksimal 45 tahun.

6. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha. 

8.Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

9. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir.

10. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari KemenkopUKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dengan diketahui oleh dinas Provinsi/DI/Kabupaten/Kota.

11. Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan/pengantar Dinas Provinsi/DI.

12. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.

13. Memiliki surat keterangan daerah bencana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini

14. Surat pernyataan melaksanakan usaha, dan usahanya terdampak bencana pada tahun berjalan dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. 

15. Surat pernyataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan/atau pelatihan. 

Untuk informasi, bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, dapat diakses melalui laman www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah