KABAR BANTEN - Cara mengaktifkan NIK secara mandiri untuk keperluan mendaftarkan BPJS, rekening bank, NPWP dan lain-lain.
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dalam unggahan akun instagram resmi Disdukcapil Kabupaten Serang @disdukcapil_kab_serang, masyarakat Kabupaten Serang tidak perlu repot-repot pergi ke Disdukcapil untuk mengaktifkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) pada KTP ataupun KK.
Hal itu dapat dilakukan dari rumah melalui smartphone kesayangan Anda dengan mengunjungi laman https://bit.ly/updatedata-serang.
Berikut langkah-langkah mengaktifkan NIK secara mandiri;
Langkah Pertama, pastikan smartphone Anda terisi kuota dan memiliki koneksi sinyal yang bagus.
Kemudian ketikan https://bit.ly/updatedata-serang pada browser atau google pencarian Anda.
Langkah kedua, sesudah mengakses link tersebut maka muncul tampilan halaman link aktivasi "UPDATE DATA KEPENDUDUKAN KABUPATEN SERANG".
Sebelum melanjutkan langkah ketiga harus diperhatikan dan dipahami dengan baik Deskripsinya.
Langkah ketiga, siapkan KTP dan KK kemudian ketikan NIK 16 Digit tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.
Ketikan nama Anda sesuai KK dan KTP-EL lalu masukan NIK KK 16 Digit juga tidak boleh kurang tidak boleh lebih.
Pilih permasalahan NIK Anda, lalu isikan kendala Anda dan masukan nomor handphone.
Langkah keempat, cek kembali isian data Anda yang akan dikirim, setelah sesuai klik Submit secara otomatis data akan terkirim.
Setiap dua hari sekali Disdukcapil akan menampilkan data yang bermasalah yang bisa dilihat di Hari Update.
Data yang tidak dimunculkan menandakan bahwa data sudah diupdate dan sudah bisa digunakan untuk mendaftar BPJS, rekening bank, NPWP dll.
Jika data anda dimunculkan dalam hasil update data bermasalah segera konsultasikan melalui kecamatan atau Disdukcapil langsung.***