"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," katanya.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya
Sementara itu, Hendriawan, Warga Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak mengapresiasi program PTSL.
"Ini sangat membantu kami dari keluarga tidak mampu. Bisa buat sertifikat secara gratis," katanya.
Sebetulnya, sudah lama ingin mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat. Akan tetapi belum ada biayanya.
"Pas tahu ada program PTSL dari aparatur desa saya langsung daftarin. Soalnya sertifikat tanah sangat berarti untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan baik dengan tetangga maupun keluarga sendiri," katanya.***