Selama 6 Bulan, 80 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus di Serang

- 30 Juni 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

KABAR BANTEN – Sebanyak 80 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Serang sepanjang Januari hingga Juni 2021.

Dari jumlah tersebut, 50 tersangka narkoba di antaranya sebagai pengguna dan 30 selaku pengedar.

Dari para tersangka kasus narkoba tersebut didapat barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai 80,05 gram, ganja sebanyak 23,02 gram, tembakau gorila 100,44 gram, tramadol sebanyak 3.096 butir serta hexymer sebanyak 8.784 butir.

Baca Juga: Dor! Polres Serang Lumpuhkan Dua Bandit Jalanan, Awas! Begini Modusnya

"Sepanjang bulan Januari hingga Juni, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 64 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu 30 Juni 2021.

Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan para pengedar beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel di lokasi yang dianggap aman dan mudah dijangkau pemesan.

"Pada umumnya antara pengedar dan pemesan tidak saling kenal karena transaksi dilakukan menggunakan media sosial termasuk whatsapp,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

“Kemudian, sistemnya pemesan akan mengambil barang pesenan yang sudah ditempel di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya menambahkan.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba. Oleh karena itu, kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat berbahaya.

Pihaknya akan menindak tegas siapapun para pelaku kasus narkoba meskipun hanya sebatas pemakai.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x