Kabupaten Lebak Zona Merah Covid-19, Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

- 30 Juni 2021, 18:41 WIB
Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak mendata pelanggar protokol kesehatan di jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, 30 Juni 2021.
Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak mendata pelanggar protokol kesehatan di jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, 30 Juni 2021. /Dokumen Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak

KABAR BANTEN - Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.

Tindakan tegas akan diambil Satgas terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mengembalikan Kabupaten Lebak dari zona merah saat ini ke zona hijau Covid-19.

Keputusan melakukan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan merupakan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak.

"Mengantisipasi lonjakan kasus, kita memastikan pelaksanaan PPKM berjalan sesuai ketentuan. Dan akan melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan," kata Asda I Setda Lebak Alkadri kepada Kabar-Banten.com, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Kantor Bupati Lebak Disemprot Disinfektan

Tindakan tegas perlu diterapkan agar masyarakat tidak mengabaikannya. Protokol kesehatan penting dipatuhi agar dapat menekan lonjakan kasus Covid-19.

"Saat ini kita mengantisipasi adanya lonjakan pasien Covid-19 dengan mempersiapkan fasilitas layanan di rumah sakit. Dengan menambah ruangan dan tempat tidur khusus pasien Covid-19," katanya.

Penambahan ruangan dan tempat tidur dilakukan di beberapa rumah sakit di Kabupaten Lebak.

"Serta penambahan Nakes (tenaga kesehatan) di RSUD Dr Adjidarmo," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x