Masuk Zona Merah Covid-19, PPKM Darurat Diterapkan di Kabupaten Lebak

- 1 Juli 2021, 18:26 WIB
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Sekda Lebak menyampaikan, Innalilaahiwainnailaihirrojï'uun, Lebak sudah masuk zona merah.

"Seluruh kapasitas ruang perawatan khusus covid-19 rumah sakit di Kabupaten Lebak penuh semua," katanya.

Perlu kerjasama semuanya, agar lebih meningkatkan kesadaran dari masing-masing individu untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M dalam aktivitas sehari-hari.

"Semoga Allah SWT segera mengangkat Covid-19," katanya.

Baca Juga: Kabupaten Lebak Zona Merah Covid-19, Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

Plt Asda II Setda Lebak Ajis Suhendi menambahkan, kalau hari Jumat, 2 Juli 2021, unsur Forkopimda Kabupaten Lebak akan menggelar rapat koordinasi.

"Besok rakor Forkopimda bahas PPKM Darurat ini. Di mana Lebak masuk dalam assessment 3," katanya.

Menurut paparan dari Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, pengetatan aktivitas periode PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021.

"Penetapan PPKM Darurat ini tentunya akan ada pengetatan terhadap aktivitas. Termasuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di bulan Juli ini juga ditunda," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x