PPKM Darurat Diterapkan, Kejari Lebak Siap Jerat Pelanggar Protokol Kesehatan dengan Pasal Berlapis

- 2 Juli 2021, 21:19 WIB
Plt Kejari Lebak, Era Indah S menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021.
Plt Kejari Lebak, Era Indah S menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

"Silakan sosialisasikan kepada pemilik restoran, tempat usaha, termasuk warung - warung kecil. Maksimal sampai pukul 20.00 WIB, jangan sampai nanti belum tersosialisasikan sudah dilaksanakan," katanya.

Khusus kepads RT dan RW, bilamana ada 5-10 orang sudah terpapar Covid-19 ini agar segera melakukan penyekatan skala mikro.

"Berkoordinasi dengan puskesmas. Masing-masing di seluruh rumah agar disemprot disinfektan," katanya.

Sedangkan bagi warga isolasi mandiri agar rumahnya diberi tanda, bukan untuk mengucilkan tetapi mencegah penularan Covid-19.

"Adapun warga isolasi mandiri perlu di droup kebutuhannya. Kita ada stok beras untuk drouping obat-obatan dari puskesmas," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah