PPKM Darurat Diterapkan, Kejari Lebak Siap Jerat Pelanggar Protokol Kesehatan dengan Pasal Berlapis

- 2 Juli 2021, 21:19 WIB
Plt Kejari Lebak, Era Indah S menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021.
Plt Kejari Lebak, Era Indah S menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Wakil Bupati Lebak Sampaikan Masalah Krusial

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengintruksikan, Kapolsek berkoordinasi dengan TNI, kecamatan dalam penerapan PPKM Darurat.

"Kapolsek wajib membuat pos di pintu masuk pasar," katanya.

Bertujuan, untuk screning dan juga bagi masker kepada masyarakat.

"Apabila (jumlah pengunjung pasar) itu melebihi batas normal (jumlahnya melebihi aturan PPKM Darurat yakni 50 persen," suruh pulang saja," katanya.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan akan lakukan penyekatan di pintu masuk Lebak dan pandeglang.

"Bertujuan pos sekat dan cek point persyaratan masuk ke Lebak. Apabila bisa memenuhi persyaratan maka boleh masuk kalau gak silakan balik lagi," katanya.

Pihaknya juga akan mendirikan pos PPKM Darurat di Stasiun Rangkasbitung.

"Supaya bisa kontrol mobilitas warga ke jalur merah ini. Minimal warga mau melakukan perjalanan Kereta menunjukan bukti sudah vaksinasi rahap 1, baru bisa masuk menggunakan Kereta Api," katanya.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, PPKM Darurat Diterapkan di Kabupaten Lebak

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah