KABAR BANTEN - Kejari Lebak siap menjerat pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Lebak dengan pasal berlapis saat PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Lebak dari tanggal 3-20 Juli 2021.
"Kami dari Jajaran Kejaksaan diminta oleh Jaksa Agung memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlaku," ujar Plt Kepala Kejaksaan Kabupaten Lebak, Era Indah S dalam rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021.
Ia menjelaskan, pelaporan terhadap pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat akan menerapkan KUHP.
"Undang-Undang Kesehatan dan Perda," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Tempat Ibadah di Kabupaten Lebak Ditutup Sementara
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan siap berkoordinasi dengan Polres agar PPKM Darurat berjalan dengan baik
"Selanjutnya, kami akan melakukan sesuai porsi. Kami ditekankan pimpinan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera," katanya.
Ia juga mengaku siap, bersinergi dan mendukung akan terus berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Pemda dan juga para unsur lainnya.
"Untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Karena ini tujuannya untuk kebaikan semua dalam upaya memutus mata rantai Covid-19," katanya.