Bersama surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Indonesia Kehilangan, Sandiaga Uno Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Rachmawati Soekarnoputri
Sebelum PPKM Darurat, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun.
Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan ditengah meningkatnya kasus Covid-19.***