Ringankan WP, Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi PBB

- 4 Juli 2021, 16:27 WIB
ilustras SPPT PBB
ilustras SPPT PBB /

"Pembayaran PBB pokok dapat dilakukan melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui m-banking, intenet banking, sms banking. PBB Pokok juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret ataupun e-commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan LinkAja," tuturnya.

Ia mengajak kepada para WP agar segera melunasi PPB dengan manfaatkan program "Juli Peduli" karena yang dibayarkan hanya PBB pokok dan program ini tidak hadir sepanjang tahunnya.

Sebelumnya, pada 2020 lalu Bapenda juga menggelar program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah