Revisi Instruksi Mendagri, Pemkot Serang Larang Kegiatan Pernikahan

- 11 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melarang adanya kegiatan pernikahan, baik resepsi maupun akad nikah.

Sebelumnya Pemkot Serang mengijinkan karena dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat memperbolehkan adanya pelaksanaan pernikahan dengan tamu undangan 30 persen dari kapasitas gedung.

Informasi larangan kegiatan pernikahan oleh Pemkot Serang itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon, Ahad 11 Juli 2021.

Baca Juga: Siapa Timnas yang Berhak Kantongi Ratusan Miliar, Italia atau Inggris? Ini Besaran Hadiah Juara Euro 2020

Dia mengatakan, terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021, Pemkot Serang juga akan melakukan perubahan atas Instruksi Wali Kota Serang soal penerapan PPKM Darurat.

"Masih on progres. Mengubah instruksi wali kota dulu, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi (pernikahan). Jadi benar-benar dilarang (sementara), baik resepsi maupun akad nikah selama PPKM Darurat," katanya.

Selain itu, Pemkot Serang juga akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Keibuan, Salah Satunya Ada Cancer, Berikut Ulasannya

Seperti memperbolehkan tempat ibadah dibuka, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan.

Sementara itu, mengenai fungsi atau dibukanya tempat ibadah, dia menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri nomor 19 tahun 2021 tentang PPPKM Darurat.

"Sesuai dengan inmendagri, sesuai dengan regulasi itu. Kalau kegiatan keagamaanya silahkan saja, tapi tentu dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Gemas, Momen Darius Sinathrya dan Dona Agnesia Tonton Final Copa America 2021 Argentina vs Brazil

Dikatakan Hari, pada Inmendagri mengenai penerapan PPKM Darurat sebelumnya telah mengatur bila seluruh tempat ibadah ditutup.

"Tapi untuk menentukan kapasitas tempat ibadah, kami harus rapat dulu. Apakah 50, atau 25 persen, sekarang juga kan lagi PPKM Darurat dan masyarakat pasti paham, ibadah bisa di rumah," ucapnya.

Mengenai rapat pembahasan terkait perubahan Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Serang akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi lainnya.

Baca Juga: Innalillahi Wa'innailaihi Rojiun, KONI Cilegon Sampaikan Kabar Duka

"Ya kami menunggu instruksi. Kalau misalnya, Pak Sekda akan membahas khusus dengan kami bisa, tapi kalau dengan inmendagri nomor 20 dianggap cukup, ya kita lihat saja nanti," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat masih melakukan ibadah di beberapa masjid dan mushola, dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi jangan terlalu diperuncing urusan ibadah seperti ini. Tapi yang pasti aturan pernikahan sudah dilarang semuanya. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi," ujar Hari.

Baca Juga: Sudah Awal Dzulhijjah Nih, Puasa Sunnah yuk! Berikut Amalannya serta Niat-niatnya

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, bila Pemkot Serang memperbolehkan melakukan resepsi pernikahan.

"Resepsi pernikahan boleh, cuma jumlahnya dibatasi 30 orang. Tempat ibadah ditutup sementara dari tanggal 3 sampai 20 Juli," katanya.

Peraturan tersebut, dia menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri nomor 19 tahun 2021 atau revisi atau perubahan dari Inmendagri nomor 15 tahun 2021.

"(Aturan) lihat Inmendagri nomor 19 tahun 2021. Untuk wilayah Jawa dan Bali Inmemdagri nomor 15 sampai dengan 19 tahun 2021," ujarnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah