Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni Ditambah, Penumpang Wajib Tahu!

- 11 Juli 2021, 13:05 WIB
Syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni ditambah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni ditambah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19. /Kabar Banten /Kasiridho

KABAR BANTEN - Syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni ditambah dan diperketat, pada pekan kedua PPKM Darurat.

Penambahan syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, guna menekan penyebaran Covid-19.

Lantaran itulah, para pengguna jasa harus tahu, apa saja tambahan syarat penyeberangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, sebelum melakukan penyeberangan.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten: Hakim tak Datang, Sidang Tipiring Ditunda, Pelanggar Prokes Kecewa

PT ASDP Indonesia Ferry memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat.

Pelaksanaanya pun sesuai prosedur yang berlaku selama periode PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Seperti dikatakan oleh Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin.

Ia mengatakan, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa.

"Khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal," katanya, Minggu 11 Juli 2021.

Namun demikian, PT ASDP Indonesia Ferry tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Sandy Walsh Cetak Gol Sensasional untuk KV Mechelen, Lakukan Sundulan Terbang

"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya," ujarnya.

"Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," tambahnya.

Namun, jika memang ada kebutuhan yang mendesak, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan.

Ini sesuai SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 di Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten Dipantau Kapolda Banten, Ini Sasarannya

"Peraturan ini telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin 12 Juli 2021," tutur Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru, terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Inilah poin-poin penambahan aturan yang diterapkan pemerintah dalam penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Pelabuhan Bakauheni Lampung.

- Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

- Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan pemda setempat.

- Jika tidak, pengguna jasa bisa menggunakan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

- Harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Latihan Perdana Tottenham Hotspur Era Nuno, Netizen Sampai Merinding

Shelvy menerangkan, pihaknya memastikan mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal dilakukan secara ketat.

Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal.

Kemudian mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer.

PT ASDP Indonesia Ferry pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal.

Selain itu, juga melakukan pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," ucap Shelvy. ***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah