KABAR BANTEN - Pemkab Lebak melalui Dinas Sosial Kabupaten Lebak menyiapkan santunan berupa uang Rp5 juta bagi warga Kabupaten Lebak Yang meninggal dunia karena Covid-19.
Santunan sebesar Rp5 juta untuk warga meninggal dunia karena Covid-19 akan diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak melalui rekening ahli warisnya.
Dinas Sosial Kabupaten Lebak, akan memprioritaskan memberikan santunan Rp5 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 dari keluarga tidak mampu.
"Anggaran santunan Rp5 juta untuk warga meninggal dunia karena Covid-19 berasal dari APBD Kabupaten Lebak," kata Kepala Seksi Data dan Informasi pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak Aap Sujana, Minggu, 11 Juli 2021.
Santunan itu akan diberikan kepada ahli warisnya. Melalui transfer ke rekening bank.
"Kuota saat ini tersedia hanya untuk 50 orang saja. Besaran santunan masing-masing sebesar Rp5 juta," katanya.
Santunan Rp5 juta ini kuotanya terbatas.
"Kalau ada masyarakat yang mau mengajukan santunan m uang duka dapat mendaftar ke pihak kecamatan setempat atau Kantor Dinsos Kabupaten Lebak," katanya.