Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Disanksi Denda dan Sosial

- 11 Juli 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi sidang bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat
Ilustrasi sidang bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

Ketika menyimak persidangan pelanggar PPKM Darurat pada hari perdana ini, sanksi denda dijatuhkan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan pedagang yang melanggar karena menyediakan makan di tempat sebesar Rp200 ribu. “Untuk denda masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Wirajana menambahkan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang digelar sampai tanggal 20 Juli 2021 atau selesainya kebijakan PPKM Darurat.

“Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain,” ujarnya.

Baca Juga: Angka Kasus Positif Tinggi, 90 Persen Warga Kabupaten Tangerang Diklaim Sembuh dari Covid-19

Sementara di Kabupaten Tangerang, Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 setempat juga menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 33 pelanggar peraturan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, di Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021.

"Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang: Mobilitas Warga Tinggi, Petugas Jaga 24 Jam di Titik Penyekatan, Ini Lokasinya

Ia menuturkan dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah