Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Disanksi Denda dan Sosial

- 11 Juli 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi sidang bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat
Ilustrasi sidang bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

"Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," ucap dia.

Ia mengungkapkan hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM darurat.

"Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Lakukan Tes Swab Antigen, Pemkot Tangerang Targetkan 4.000 Orang Per Hari

Lebih lanjut, Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.

Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya meningkat.

"Kami bersama Forkopimda Kota Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah