KABAR BANTEN - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan menjaring puluhan pelanggar PPKM Darurat dalam operasi razia di kawasan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 9 Juli 2021.
Para pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang yang terjaring tersebut langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.
“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.
Ia mengatakan, ada puluhan orang yang melanggar PPKM Darurat. Mayoritas mereka yang melanggar adalah pedagang, karena menyediakan makan di tempat, serta warga yang tidak mengenakan masker.
Para pelanggar PPKM Darurat ini langsung disidang secara bergiliran. Hakim menyatakan, mereka bersalah karena melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi denda atau sosial.
“Sanksinya denda dan sanksi sosial. Kebanyakan sanksi denda tidak menggunakan masker. Sanksi sosialnya, yakni nyapu jalan, memungut sampah karena tidak mau membayar denda,” tuturnya.
Baca Juga: Bantu Pasokan Rumah Sakit, Pemkot Tangerang Bentuk Posko Pengisian Oksigen