Tipiring, Satgas Covid-19 Kota Serang Sasar Pengelola Usaha

- 14 Juli 2021, 14:16 WIB
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat diberikan edukasi dan teguran, hingga sanksi sosial di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu 14 Juli 2021.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat diberikan edukasi dan teguran, hingga sanksi sosial di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu 14 Juli 2021. /Kabar Banten /Rizki Putri

"Ya tidak apa-apa, boleh usaha, berjualan. Asalkan mengikuti aturan, tidak menyediakan dine in, kemudian jam operasionalnya sesuai, tentu dibolehkan," ucapnya.

Namun, apabila para pengusaha atau pun pedagang tersebut melanggar, dan sudah diperingatkan tetap membandel, makan pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring.

"Nanti kami kasih tipiring, kalau mereka masih tetap melanggar. Karena kan itu jalan satu-satunya agar mereka patuh terhadap aturan pemerintah," tuturnya.

Secara keseluruhan, dia menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan per 14 Juli 2021 di Kota Serang sudah mencapai 151 orang.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Atur Penumpang KRL

Namun, hanya 40 pelanggar yang dikenakan Tipiring berupa denda, mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000, sementara sisanya hanya diberikan sanksi sosial.

"Secara keseluruhan, sampai hari ini ada 151 orang yang melanggar. 40 orang sudah ditipiring, dan selebihnya diberikan teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial. Kami edukasi saja dulu," ucap Kusna.

Seorang warga Kota Serang yang enggan disebutkan namanya mengakui bila dirinya abai terhadap anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Iya saya mengakui, dan saya merasa saya salah, makanya saya menerima hukuman. Padahal buat kesehatan saya sendiri," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah