Tipiring, Satgas Covid-19 Kota Serang Sasar Pengelola Usaha

- 14 Juli 2021, 14:16 WIB
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat diberikan edukasi dan teguran, hingga sanksi sosial di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu 14 Juli 2021.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat diberikan edukasi dan teguran, hingga sanksi sosial di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu 14 Juli 2021. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang berencana untuk menyasar pengelola usaha, baik rumah makan, kafe, maupun tempat hiburan, hingga pedagang untuk melaksanakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebab, selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sudah ada 15 pengelola usaha yang melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, untuk pelaksanaan Tipiring selanjutnya, Satgas Covid-19 Kota Serang akan menyasar ke pengelola usaha, terutama rumah makan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Serang Klaim Kasus Corona Turun

"Pelaksanaan tipiring berikutnya itu kami akan coba ke rumah makan, ke pengelola usaha yang melanggar. Kalau ke masyarakat sebetulnya kan kasihan," katanya, Rabu 14 Juli 2021.

Dia menyebutkan, ada beberapa restoran dan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat, dan beberapa tempat usaha yang masih abai terhadap jam operasional.

"Iya, mereka masih menyediakan dine in (makan di tempat). Semuanya ada 15 titik atau resto di Kota Serang. Kami tutup sementara selama 3x24 jam," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, kata dia, tidak melarang pengusaha maupun pedagang atau masyarakat untuk menjalankan usaha.

Baca Juga: Kota Cilegon Masuk Zona Merah Pergerakan Masyarakat, Satgas Covid-19 Siap Beri Kejutan

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x