Saat Patroli Protokol Kesehatan, Pemerintah Daerah Diminta tak Libatkan Media, Kenapa?

- 15 Juli 2021, 12:08 WIB
 Wali Kota Serang Syafrudin saat mengikuti Rakor Penerpan PPKM Jawa dan Bali di Kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu 11 Juli 2021. Pemerintah Daerah diminta tak melibatkan media dalam patroli protokol kesehatan
Wali Kota Serang Syafrudin saat mengikuti Rakor Penerpan PPKM Jawa dan Bali di Kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu 11 Juli 2021. Pemerintah Daerah diminta tak melibatkan media dalam patroli protokol kesehatan /Tangkapan layar akun instagram @kang_syaf

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak melibatkan media dalam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan patroli protokol kesehatan.

Termasuk kepada seluruh TNI dan Polri, agar tidak membawa rekan media dalam setiap kegiatan patroli protokol kesehatan saat penegakan PPKM Darurat di seluruh daerah di Indonesia.

Informasi permintaan pemerintah pusat soal tak melibatkan media saat patroli protokol kesehatan itu dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

Dia menjelaskan, bila Menkomarinvest menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melibatkan media dalam setiap kegiatan patroli protokol kesehatan.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh Menkomarinvest ketika rapat koordinasi pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, di kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Puluhan Ponpes Dapat Bantuan Ini dari Pemkab Serang

"Jadi secara lisan, Menkomarinvest Pak Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penekanan kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak membawa rekan media dalam setiap kegiatan patroli," katanya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang terjaring atau melanggar protokol kesehatan tetap terlindungi perseorangannya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x