PPKM Darurat, Kabupaten Serang Kembali Zona Merah Covid-19, Begini Penjelasan Dinkes

- 15 Juli 2021, 17:23 WIB
ilustrasiCovid-19. Kabupaten Serang kembali berada di zona merah penyebaran Covid-19.
ilustrasiCovid-19. Kabupaten Serang kembali berada di zona merah penyebaran Covid-19. /pixabay.com/

KABAR BANTEN - Kabupaten Serang kembali zona merah penyebaran Covid-19 sejak Selasa 13 Juli 2021.

Namun, zona merah Covid-19 tersebut dipastikan bukan karena dampak penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Serang yang tidak efektif, sebab kasus tersebut terjadi sebelum PPKM Darurat diterapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi mengatakan, berdasarkan penilaian BNPB pusat, Kabupaten Serang pada Minggu kedua Juli masuk zona merah Covid-19.

Baca Juga: Puluhan Ponpes Dapat Bantuan Ini dari Pemkab Serang

Peningkatan zona tersebut karena nilai Kabupaten Serang mencapai 1,98. Penilaian zona Covid-19 tersebut didapat dari tiga komponen utama yakni peningkatan kasus, bantuan terhadap protokol kesehatan masyarakat menurun.

"Kemudian ketersediaan faskes untuk pelayanan (menurun) karena bor RSDP sudah 95 persen. Sehingga penilaian pusat, Kabupaten Serang memiliki risiko tinggi jadi merah," ujarnya.

Namun demikian ia memastikan jika peningkatan tersebut bukan karena PPKM Darurat yang tidak efektif.

Sebab efektivitas penerapan PPKM Darurat tidak bisa diukur dari pelaksanaan seminggu dua minggu. Karena perjalanan Covid-19 14 hari.

"Itu harus dilihat dulu, berhasil atau tidak penurunan setelah minggu ke-4," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x