Usai Didenda Tipiring PPKM Darurat, Pedagang Gado-gado di Kota Serang Banjir Pesanan

- 16 Juli 2021, 05:53 WIB
Finty pedagang gado-gado saat menjalani sidang online tipiring di Kantor Kecamatan Serang, Kamis (15/7/2021).
Finty pedagang gado-gado saat menjalani sidang online tipiring di Kantor Kecamatan Serang, Kamis (15/7/2021). /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Finty, seorang pedagang gado-gado di Kota Serang yang disidang usai menjalani sidang Tipiring PPKM Darurat karena sebuah piring kotor bekas pembeli yang makan di warungnya, mendapatkan pesanan 100 bungkus lebih gado-gadonya.

Hal itu terjadi, ketika seorang pegiat sosial Muhammad Arif Kirdiat mengunggah pemberitaan di Kabar Banten terkait persidangan Tipiring PPKM Darurat yang dijalani pedagang gado-gado di Kota Serang Finty dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.

Dalam ungguhannya, Arif Kirdiat menuliskan keprihatinnya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap terlalu menekan rakyat kecil dalam PPKM Darurat, termasuk yang dialami pedagang gado-gado di Kota Serang.

Baca Juga: Hanya karena Sebuah Piring Kotor, Pedagang Gado-gado di Kota Serang Berakhir di Meja Hijau

"Barang bukti satu piring kotor dan harus bayar denda Rp100 ribu karena PPKM Darurat. Terlalu saya bilang, orang jualan untung nggak seberapa masih harus didenda," tulis Arif dalam unggahan di media sosial facebooknya, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut dia, sebelum memutuskan sanksi, seharusnya pemerintah memberikan peringatan secara massif terlebih dahulu.

"Apa tidak bisa diberi peringatan dulu secara massif. Saya saja orang Serang baru tahu kalau siang juga nggak boleh makan di tempat," tulisnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kedapatan Sediakan Meja untuk Makan di Tempat, 4 Pedagang Kota Serang Disidang Tipiring

Bahkan, karena merasa iba, Arif pun bersedia untuk mengganti uang denda yang dibayarkan oleh Finty, sebesar Rp100.000.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x