Soal Pelaksanaan Solat Iduladha, MUI Kabupaten Serang Beri Penjelasan Begini

- 19 Juli 2021, 14:59 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat melaksanakan shalat iduladha 2020 di Kecamatan Kragilan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat melaksanakan shalat iduladha 2020 di Kecamatan Kragilan. /Kabar Banten /Dokumentasi Kabar Banten

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Cilegon Tiadakan Salat Iduladha 1442 H di Alun-alun

Bagi daerah zona merah penyebaran Covid 19, maka diimbau solat di rumah masing-masing.

Ia pun memberikan penjelasan bagi yang melaksanakan solat Iduladha di rumah, ada perbedaan tata cara yang dilakukan dengan solat berjamaah di masjid.

"Kalau shalat id di masjid ada khutbah, karena berjamaah kalau di rumah hanya solat saja dua rakat gak usah ada khutbah itu sudah mendapatkan pahala shalat id," tuturnya.

Sedangkan untuk waktunya Rahmat mengatakan, bisa dikerjakan sejak setelah matahari terbit hingga sebelum Dzuhur.

"Waktunya panjang, seperti shalat Dhuha, yang penting enggak lewat Dzuhur," ucapnya.

Intinya, MUI mengimbau agar masyarakat shalat iduladha di rumah masing-masing. Sekalipun ada yang melaksanakan di masjid, diharapkan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x