Menurut Deden, pihaknya langsung melakukan pengejaran, setelah mendapatkan keterangan dari sopir.
Pada akhirnya, anggota kepolisian dari Kantor KSKP Merak menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MD dan RM.
"Setelah mendapat laporan, ada dua pelaku yang sudah kami amankan. Kasus ini kami serahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon," tuturnya.
Baca Juga: Mengenang Syihabudin Syibli, Muncul Perdana di Pilkada 2010, Hingga Menjadi Wakil Ketua DPRD Cilegon
Menurut Deden, dari hasil pemeriksaan sementara, korban kedua oknum tidak hanya sopir truk barang, namun ada pula korban lain.
Ia adalah seorang penumpang kendaraan pribadi yang diiming-imingi dapat menyeberang jika mengantongi dokumen tersebut.
Deden mengatakan, penumpang tersebut harus membayar berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.
Karena itulah, Deden mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan PPKM Darurat sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan.
Apalagi memanfaatkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Liburan Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.