Buruh di Zona PPKM IV, Siap-siap Dapat Subsidi Gaji, Ini Kriteria dan Besaran Bantuannya

- 22 Juli 2021, 14:47 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah minta Kepala daerah bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan THR dan intruksikan bentuk posko aduan THR.
Menaker RI, Ida Fauziyah minta Kepala daerah bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan THR dan intruksikan bentuk posko aduan THR. /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR BANTEN - Para buruh di Zona PPKM IV siap-siap mendapat subsidi gaji dari pemerintah berupa BSU atau bantuan subsidi upah 2021.

Pemberian subsidi gaji bagi para buruh di Zona PPKM IV tersebut, untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Disebutkan bahwa Kriteria lainnya buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Perpanjang Subsidi, Ini Insentif dan Kemudahan Yang Didapat Masyarakat

Dalam kebijakan untuk mencegah gelombang PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp 8 triliun.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker.go.id.

Menaker Ida berharap, BSU mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun kriterianya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima Upah.

Selain itu, terrdafar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Subsidi Harga PCR, Netizen : Harganya Sama dengan Pendapatan Sebulan

Dengan demikian, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Intruksi Mendagri tersebut, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut dia, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, PKH Salah Satu Bansos Disiapkan Jokowi, Begini Realisasinya dari Tahun ke Tahun

Namun, kata dia, jumlah tersebut masih berupa estimasi. Sebab, proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Baca Juga: 21 Juta Data Ganda Bansos Dilaporkan Mensos, DPR Beri Dukungan, Khofifah Indar Parawangsa Disebut-sebut

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta, ditransfer melalui bank. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x