Seribuan Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

- 23 Juli 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/Geralt

Al Hamidi juga mengingatkan pihak manajemen perusahaan di Provinsi Banten agar tidak mengorbankan tenaga kerja.

"Disnakertrans selalu berupaya berkomunikasi ke manajemen perusahaan untuk menekan penundaan PHK dan dirumahkan. Walaupun kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19 dengan kebijakan PPKM Darurat," tutur Al Hamidi.

Dia mengungkapkan, perusahaan di Banten memang mengalami hambatan dalam hal produktivitas dan pemasukan.

Namun, kata dia, tetap tidak dibenarkan jika mengorbankan tenaga kerja.

"Saya tahu buyer tersendat. Belum lagi tidak ada lembur, tapi tolong kasihani dulu tenaga kerja yang dimiliki saat ini," ucap Al-Hamidi.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan selama masa PPKM level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021.

"Kami memegang data jumlah tenaga kerja untuk industri padat karya orientasi ekspor sebanyak 880 perusahaan. Kemudian jumlah UMKM orientasi ekspor ada 440 perusahaan. Dan dari keseluruhan, syukurlah sudah mengikuti vaksinasi dengan total 391.348 orang," tuturnya.

Pihaknya berterima kasih kepada perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja demi berlangsungnya kehidupan di masa PPKM ini.

Selain itu, beberapa perusahaan juga telah ikut menjadi Satgas Covid-19.

“Dari data yang saya terima ada jumlah mediator hubungan industrial 23 orang, jumlah pengawas ketenagakerjaan di setiap Provinsi PPKM Darurat 75 orang. Lalu jumlah Perusahaan yang sudah memiliki (dan aktif) Satgas Covid-19 atau P2K3 sebanyak 3.190 perusahaan. Terima kasih," ujar ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x