"Di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatan. "Itupun dalam keadaan terbuka" ujar Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pelanggaran Hak Anak di Banten Didominasi 75 Persen Kekerasan Seksual
Padahal, kata dia, penyekatan ini sangat penting dalam PPKM Darurat. Sebab, dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.***