Baca Juga: Pasca Negatif Covid-19, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Belum Bisa Berdiri Tegak
Serta dengan pelaksanaan ekstra hati-hati sebagai berikut. Pasar rakyat yang menjual sembako, sehari- hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," katanya.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda," katanya.
Kemudian juga untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal teknis lain akan dijelaskan oleh menko dan kementerian terkait," katanya.
Baca Juga: Kejar Herd Immunity, 71.165 Warga Kabupaten Lebak Telah Divaksin Covid-19
Adapun untuk mengurangi beban masyarakat karena Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
"Secara khusus kepada menteri terkait segera melakukam langkah maksimal memberikan vitamin dan obat-obatan dan konsultasi dokter dan pengobatan di rumah sakit. Angka kematian harus ditekan," katanya.