Tolak PPKM, Polisi Kejar dan Amankan Puluhan Peserta Unras di Alun-Alun Rangkasbitung

- 26 Juli 2021, 13:03 WIB
Polisi Amankan peserta aksi unjuk rasa tolak PPKM di Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 26 Juli 2021.
Polisi Amankan peserta aksi unjuk rasa tolak PPKM di Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 26 Juli 2021. /Kabar Banten /Purnama Irawan

Kedua, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal istilah PPKM Darurat hanya dikenal istilah yakni, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit. 

"Kami dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Social Justice menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak untuk segera melakukan Transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya 7 hari," tulis Korlap Aksi Nukman Paluti. 

Selanjutnya, menolak perpanjangan PPKM Darurat yang menyengsarakan rakyat. 

"Kami minta terapkan Dine In di semua Cafe dan Kedai Kopi dengan waktu makan ditempat 30 menit. Hentikan Represitas Aparat dan Stop Kriminilasi pada Aktivitis," katanya.

Sementara itu Kabagops Polres Lebak Kompol Ucu Syaefullah saat dikonfirmasi, terkait puluhan massa mahasiswa dan pedagang kecil dibubarkan dan diamankan sebelum menyuarakan aspirasinya.

"Belum-belum ada statmen," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah