Tolak PPKM, Polisi Kejar dan Amankan Puluhan Peserta Unras di Alun-Alun Rangkasbitung

- 26 Juli 2021, 13:03 WIB
Polisi Amankan peserta aksi unjuk rasa tolak PPKM di Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 26 Juli 2021.
Polisi Amankan peserta aksi unjuk rasa tolak PPKM di Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 26 Juli 2021. /Kabar Banten /Purnama Irawan

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PB HMI Soroti 5 Masalah UMKM yang Tidak Boleh Diabaikan Pemerintah

Tercatat data yang dilansir Worldometers total kasus di Indonesia sebanyak 2.417.788 dan kasus kematian bertambah 852 jiwa dengan total angka kasus kematian akibat Covid-163.760 jiwa.

Dengan demikian meningkatnya lonjakan kasus harian akibat Covid-19, ini menjadikan Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia untuk penambahan jumlah harian kasus positif Covid-19.

Sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro, adanya bentuk kesewenang-wenangan Aparat dalam penindakan serta penanganan yang dirasa belum efektif di Indonesia.

Di Lebak, pemerintah daerah merespon kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakan itu didasari Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi dalam pelaksanaan-nya tidak mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

Tidak hanya itu anggaran penanganan Covid-19, BPK mencatat total anggarannya mencapai Rp1.035.2 triliun yang bersumber dari APBN Rp93742 triliyun, APBD Rp86.36 triliun, sektor moneter Rp6.50 triliyun, BUMN Rp4.02 triliun, BUMD Rp320 miliar serta berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkab Lebak Siapkan Instruksi Bupati

Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran Rp116,7 miliar, Namun yang diamati sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Merespon dari hal tersebut, pertama, dałam Undang-Undang Kekarantian Kesehatan Pasal 55 ayat selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Amanat dari Undang-Undang ini tidak sama sekali direalisasikan ketika aktivitas masyarakat dibatasi secara sosial, dan ekonomi pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas peraturan kebijakan yang dibuatnya. Sehingga banyak masyarakat muak dengan hadirnya kebijakan yang merugikan dan menindas rakyat. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah