Dilindungi Undang-Undang, Camat Cikulur Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi

- 27 Juli 2021, 14:03 WIB
Camat Cikulur Iyan Fitriyana memberikan santunan kepada anak penyandang disabilitas warga Desa Cigoong Selatan,  Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak,  Selasa, 27 Juli 2021.
Camat Cikulur Iyan Fitriyana memberikan santunan kepada anak penyandang disabilitas warga Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Selasa, 27 Juli 2021. /Dokumentasi Camat Cikulur Iyan Fitriyana/

Baca Juga: Klasemen Sementara dan Jadwal Indonesia di Olimpiade 2020, Selasa 27 Juli 2021: Marcus-Kevin Hadapi Taipei

Pemenuhan hak penyandang disabilitas tentunya sejalan dengan konstitusi yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Hal itu diatur juga dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang hak-hak para penyandang disabilitas.

Serta Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Sehingga, sudah saat nya menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Karena sejatinya semua manusia sama seperti hal nya ananda Pina harus selalu di dibantu oleh semua pihak dan diberikan motivasi untuk mencapai cita-citanya," kata Camat Cikulur Iyan Fitriyana.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x