Tim gabungan Opsnal polres Pandeglang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP. Fajar Mauludi, bersama Tim Opsnal Polda Banten, dan Anggota Polsek Cimanuk.
"Tim gabungan juga mengamankan barang bukti sebilah golok lengkap dengan serangkahnya, sepotong kaos, sepotong celana yang dikenakan oleh pelaku. Yang diakui oleh pelaku digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya.
Tersangka Kalil ini telah melakukan tindakan pidana pembunuhan yang diduga dengan menggunakan sebilah golok.
Baca Juga: RPJMD Helldy-Sanuji Tuai Banyak Kritikan, Kemendagri Sampai Bilang Begini
Hingga membuat korbannya mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada, dan luka tusuk di bagian perut.
"Motif dari tersangka melakukan tindakan tersebut didasari oleh dendam lama kepada orang tua korban yang dilampiaskan kepada korban," katanya.
Baca Juga: Manchester United Ditahan Imbang Brentford 2-2, Netizen Sarankan Beli Wilfred Ndidi
Selain itu ada beberapa kesalahpahaman yang terjadi antara pelaku dengan korban, diantaranya adalah masalah listrik milik pelaku yang digunakan korban namun dibayar tidak sesuai dengan pemakaian dan juga korban merasa sering diremehkan oleh korban.
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.***