Kasus Covid-19 Kabupaten Serang Capai 6.650, Risiko Kematian Lebih Cepat 50 Persen

- 29 Juli 2021, 13:15 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, ungkap kasus Covid-19 di Kabupaten Serang dan kematian lebih cepat 50 persen.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, ungkap kasus Covid-19 di Kabupaten Serang dan kematian lebih cepat 50 persen. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Akibat kondisi tersebut, pemerintah sampai saat ini menetapkan PPKM Darurat hingga level 3 dan 4.

Ada tiga hal yang melatar belakangi diterapkannya PPKM tersebut.

Pertama terjadi peningkatan kasus luar biasa sejak Juni sampai Juli.

Baca Juga: Seorang Petani di Kabupaten Pandeglang Ini Tega Tusuk Rekannya Hingga Tewas, Gegara Masalah Sepele

Kedua kepatuhan masyarakat terhadap prokes khususnya menggunakan masker, jaga jarak, tidak bepergian, berkerumun menurun atau rendah terhadap kepatuhan.

"Ketiga ketersediaan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) untuk penanganan kasus," ucapnya.

Agus mengatakan, pada tahun 2020 banyak kasus konfirmasi positif Covid-19 hanya saja tidak menimbulkan keseriusan kesehatan. Pada saat itu lebih banyak kasus orang tanpa gejala atau OTG.

Baca Juga: Stop Bullying! Bisa Sebabkan Depresi pada Korban Bahkan Keinginan Bunuh Diri

"Yang positif tapi tidak ada gejala, justru dengan varian delta banyak positif disertai gejala ringan hingga berat sehingga perlu penanganan serius di RS dan kemarin lebih besar 50 persen lebih tinggi," tuturnya.

Oleh karena itu pemerintah terpaksa mengambil kebijakan yang tidak popular untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x