Niat Bersenang-senang, 2 Warga Kabupaten Serang Dicokok Petugas Satresnarkoba Polres Serang

- 31 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. 2 orang warga Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat akan bersenang-senang menikmati sabu.
Ilustrasi ditangkap polisi. 2 orang warga Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat akan bersenang-senang menikmati sabu. /Kabar Banten

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Jadi awalnya ada informasi warga bahwa keduanya kerap menggunakan narkoba, setelah kami selidiki, keduanya berhasil kami amankan dan barang bukti sabu ditemukan di saku jaket tersangka DS," kata Michael.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Gerbang Perumahan, Warga Kota Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengkonsumsi sabu selama satu tahun dan menggunakannya secara bersamaan dan membeli secara patungan.

Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang warga Kota Serang namun tidak mengenali lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung.

"Pengakuannya sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kota Serang seharga Rp500 ribu,” ujar Michael.

“Hanya saja keduanya tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung dan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan si penjual,” lanjut Kepala Satresnarkoba Polres Serang.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x