Rencana Pengadaan Kendaraan Dinas Baru, Disnakertrans Provinsi Banten Tambah Anggaran

- 4 Agustus 2021, 14:35 WIB
ilustrasi kendaraan dinas plat merah
ilustrasi kendaraan dinas plat merah /

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten berencana akan menganggarkan pengadaan kendaraan dinas (Randis) roda empat untuk Kepala Dinas dan Sekretaris.

Hal itu terungkap saat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Disnakertrans Provinsi Banten.

Dalam Rakor tersebut, Komisi V DPRD dan Disnakertrans membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

Baca Juga: DPRD Banten Minta Pemprov tak Lelang Kendaraan Dinas, Tapi Dihibahkan ke SMK, Ini Alasannya

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al-Hamidi mengakui, pengadaan mobil dinas baru itu ditargetkan lantaran mobil yang sebelumnya kerap kali mogok.

"Mobilnya udah sering mogok dari 2010, jadi akhirnya kami menganggarkan untuk pengadaan mobil baru Innova. Sekdis mobil Innova standar," kata Al-Hamidi kepada awak media. Rabu, 4 Agustus 2021.

Al-Hamidi mengatakan, untuk anggaran tahun 2022 mendatang, Disnakertrans Provinsi Banten menganggarkan sebesar Rp68 miliar.

Naik 6 miliar dari tahun sebelumnya pada 2021 sebesar Rp61 Miliar.

"Kita di tahun 2022 nanti KUA PPAS itu dianggarkan Rp68 miliar, tapi belum final. Tahun lalu Rp61 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Gandeng Kejari, Pemkot Cilegon Akan Tertibkan Kendaraan Dinas

Disinggung terkait pendapatan yang diterima oleh Disnakertrans, Al-Hamidi menjelaskan ada sebagian pemasukan yang diterima oleh pihaknya dari pajak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten.

"Pendapatan itu berupa restribusi atau pajaknya sebesar US$100, jadi kalau setahun banyaknya US$1.200 itu dihitung dari nilai cost rupiah pada saat ini," ujar Al-Hamidi.

Al-Hamidi mengungkapkan, retribusi itu masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"TKA ini bagi yang bekerja di dua wilayah, misalkan Kota Cilegon dan Kota Serang , itu ranahnya Provinsi Banten. Tapi kalau cuma satu wilayah itu ranahnya kota atau kabupaten. Kalau lintas provinsi, ranahnya Pemerintah Pusat," tuturnya.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Serang akan Dilelang, Ini Jumlahnya

Sampai saat ini, TKA di Provinsi Banten totalnya sebanyak 3.580. Namun, kewenangan Banten hanya ada 109 TKA, selebihnya ada di kabupaten dan Kota.

Targetnya, pendapatan dari retribusi atau pajak TKA sebanyak Rp1,8 Miliar.

"Per Juli ini baru terdapat 801 juta. Sepertinya tidak mencapai target. Karena banyak TKA juga yang terdampak pandemi ini juga," kata Al-Hamidi.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah