PPKM Level 3 Diperpanjang, Instruksi Bupati Lebak: Makan di Tempat Umum 30 Menit

- 4 Agustus 2021, 20:04 WIB
Perpanjangan PPKM Level 3 membuat waktu makan di tempat umum di Kabupaten Lebak diberi waktu 30 menit.
Perpanjangan PPKM Level 3 membuat waktu makan di tempat umum di Kabupaten Lebak diberi waktu 30 menit. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM, Pemkab Lebak secara resmi menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Lebak nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Inbup Lebak nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, mulai diberlakukan dari semenjak tanggal 3-9 Agustus 2021.

Dengan terbitnya Inbup Lebak nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, maka masih diberlakukan jam malam yaitu sampai jam 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Kabupaten Kota di Banten yang Diterapkan PPKM Level 4

"Inbup Nomor 14 tahun 2021 ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021," Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak Doddy Irawan kepada Kabar Banten, Rabu,  4 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, pada Inbup Nomor 14, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan Kapasitas

"Untuk pasar tradisional masih sama dengan sebelumnya. Tempat wisata,  fasilitas umum dan kegiatan seni atau budaya dan olahraga ditutup sementara," katanya.

Selanjutnya, makan atau minum di tempat umum dengan tempat berada di ruang terbuka dizinkan buka beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. "Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas. Dan waktu makan maksimal 30 menit," katanya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x