Waduh, Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur 2 Bulan

- 9 Agustus 2021, 10:48 WIB
Foto dokumen rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen Syam'un Rabu 4 Agustus 2021. Pilkades serentak Kabupaten Serang ditundur hingga 2 bulan atas permintaan Kemendagri.
Foto dokumen rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen Syam'un Rabu 4 Agustus 2021. Pilkades serentak Kabupaten Serang ditundur hingga 2 bulan atas permintaan Kemendagri. /Dindin Hasanudin/Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang diundur selama dua bulan kedepan.

Hal itu dilakukan sesuai surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak Kabupaten Serang.

Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Heni Suheri mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang dipastikan diundur selama dua bulan kedepan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Senin 9 Agustus 2021: Taurus, Gemini, dan Virgo Akan Hadapi Kesulitan dan Hambatan

Pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang itu berdasarkan surat yang diturunkan oleh Kementrian Dalam Negeri dan diterima Pemkab Serang pada Senin 9 Agustus 2021.

"Diundur lagi dua bulan, ada surat dari Kemendagri," ujarnya Heni kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur, Waktu Pencoblosan Belum Ada Kepastian

Ia mengatakan, karena diperpanjangnya penundaan tersebut, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan.

"Iya (gak jadi rapat)," ucapnya.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.

Baca Juga: 8 Arti Mimpi Menangis, Cerminan dari Keadaan Pikiran dan Emosi

Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Terancam Diundur Lagi

Kemudian pada point selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.

Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes.

Baca Juga: Ketua Himapudi Banten Ajak Guru PAUD Kenalkan Nilai Kebangsaan pada Anak Usia Dini

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades seremtak Kabupaten Serang dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.

Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah