KABAR BANTEN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak akan segera membuatkan sertifikat, 48 ruas jalan dalam kota yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Pembuatan sertifikat sebanyak 48 ruas jalan dalam kota diusulkan oleh BKAD pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2021.
Pada saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak bersama BPN Lebak tengah melakukan proses pengukuran luas pada 48 ruas jalan dalam kota yang menjadi aset Pemkab Lebak.
Baca Juga: Detik-detik Menjelang Ijab Kabul Pernikahan, Tokoh Agama Lebak Meninggal Dunia Usai Ucap Syahadat
"Usulan sertifikasi aset tanah jalan baru pertama kali di Kabupaten Lebak," kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis (Pertek) pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak Yana Hendrayana kepada Kabar Banten, Senin, 9 Agustus 2021.
Biasanya bidang aset tanah yang diusulkan kepada BPN itu bangunan aset Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Kalau sekarang baru pertama kali usulan sertifikasi aset jalan milik kabupaten," katanya.
Pada tahun 2021 ini sesuai dengan kesepakatan BKAD, diusulkan proses sertifikasi untuk semua jalan dalam kota dan satu ruas jalan luar kota.
"Aset dalam kota sebanyak 48 ruas jalan dan jalan lust kota sebanyak satu ruas jalan yaitu Jalan Sampay-Gunung Kencana," katanya.