Tingkatkan PAD, Dishub Kabupaten Lebak Akan Hapus Denda PKB 3 Tahun

- 11 Agustus 2021, 15:16 WIB
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Mumuh Munjin.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Mumuh Munjin. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dalam waktu dekat akan memberlakukan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji Kir.

Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi PKB atau Uji Kir dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dalam rangka memberikan meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19.

Program penghapusan denda PKB atau Uji KIR ini juga sebagai upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Aplikasi Kena Hack, Dishub Lebak Targetkan PAD Rp900 Juta

"Program penghapusan atau pemutihan denda Uji Kir ini, untuk draf usulannya sudah kita buat. Tinggal menunggu persetujuan selanjutnya segera kita launching," kata Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Mumuh Munjin kepada Kabar Banten, Rabu, 11 Agustus 2021.

Progam penghapusan denda keterlambatan pembayaran Uji Kir ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih di tengah situasi perekonomian yang masih lesu akibat pandemi Covid-19.

"Selain itu, juga dari hasil obrolan saya dengan masyarakat, saat ditanya kenapa enggak Uji Kir. Bahasanya bingung karena kondisi mobil sudah doyok (jelek)," katanya.

Kondisi mobil sudah doyok sementara tidak melakukan Uji Kir nya saja sudah lebih dari 4 tahun. Kalau melakukan Uji Kir maka untuk biaya bayar dendanya saja sudah besar.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Secara Online tapi Kartu NPWP Tidak Kunjung Sampai? Begini Caranya

"Maka dari itu sekarang ini kami mau mengajukan keringanan pembayaran Uji Kir. Kita hapuskan denda Uji Kir yang mengalami keterlambatan selama 3 tahun," katanya.

Penghapusan denda Uji Kir dibatasi untuk yang 3 tahun.

"Artinya kalau pemilik kendaraan belum Uji Kir 4 tahun maka denda Uji Kir yang dihapus untuk yang 3 tahunnya saja. Sedangkan tahun ke-4 dendanya tetap harus dibayar tidak masuk program pemutihan," katanya.

Dengan adanya program pemutihan Uji Kir diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Hasil Tangkap Ikan Melimpah, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Sumbang PAD Rp1,2 Miliar

"Uji Kir ini kita bukan hanya menarik retribusi tapi lebih pada bagian upaya meningkatkan keselamatan berkendara. Khususnya kendaraan angkutan umum dan logistik yang setiap hari digunakan sehingga kondisi kendaraan harus betul-betul aman," katanya.

Sementara itu, Hendriawan, warga Rangkasbitung menyambut baik program pemutihan denda Uji Kir.

"Ya saya harap dapat secepatnya direalisasikan. Kebetulan punya saya sudah dua tahun tidak Uji Kir," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah