Heboh Pelantikan Goib Pejabat Pemprov Banten, Benarkah Cacat Hukum Abaikan Aturan?, ALIPP Ungkap Dugaan Ini

- 12 Agustus 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dianggap goib, karena diduga cacat hukum atau melanggar aturan dan mengabaikan kompetensi menurut ALIPP.
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dianggap goib, karena diduga cacat hukum atau melanggar aturan dan mengabaikan kompetensi menurut ALIPP. /pikiran rakyat/

SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. 

Pada pelantikan beberapa hari yang lalu, ASN tersebut dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten. 

"Padahal semestinya berbasis Simpeg. Ini ramai di lingkungan Pemprov Banten, peklantikan teraneh sepanjang sejarah Pemprov Banten. Goib," katanya.

Kelima, seorang pejabat di lingkungan Inspektorat ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Padahal, ada aturan yang mensyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Aturan yang dilanggar mutasi ASN Inspektorat:

1. Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019;

2. Surat Edaran Mendagri Nomor 120/14239/SJ tanggal 27 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Ini Hampir Dibunuh, Dibungkam Uang Belasan Miliar, Uday Suhada di Jalan Bahaya!

"Demikian, agar rakyat Banten sadar tentang apa yang terjadi," kata Uday Suhada. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah