Pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Pasal 57 ini tidak didukung dengan bukti:
a. Undangan pelantikan kepada masing masing bersangkutan ASN yang dilantik.
b. Dokumentasi jika itu melalui virtual atau zoom.
c. Adanya sumpah jabatan bagi 126 orang ASN.
d. Dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di saat sekarang ini masa PPKM. Paling tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN
e. Hal lainnya :
- Dokumen hasil pembahasan Baperjakat.
- Unsur pemaksaan terhadap penandatangan berita acara oleh saksi.
- Unsur pemaksaan terhadap penandatangan pernyataan pelantikan oleh 126 orang ASN yg dilantik.