Heboh Pelantikan Goib Pejabat Pemprov Banten, Benarkah Cacat Hukum Abaikan Aturan?, ALIPP Ungkap Dugaan Ini

- 12 Agustus 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dianggap goib, karena diduga cacat hukum atau melanggar aturan dan mengabaikan kompetensi menurut ALIPP.
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dianggap goib, karena diduga cacat hukum atau melanggar aturan dan mengabaikan kompetensi menurut ALIPP. /pikiran rakyat/

- Tidak dipublikasikan (malahan dianggap rahasia).

- ASN yg dilantik dan dipromosikan menjadi ess III di Kesbangpol baru selesai menjalani hukuman disiplin pegawai dgn gol III.d dan yang bersangkutan membawahi stafnya yg bergolongan IV.a.

 

Dugaan pelanggaran

- Pertama, proses open bidding sekedar menghamburkan biaya karena hasilnya diabaikan.

- Kedua, rotasi dilakukan tertutup. Sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas atau instansi tidak dipublish.

"Pelantikan ini bisa disebut goib," kata Uday Suhada, dan menilai pelantikan pejabat Pemprov Banten paling aneh.

Ketiga, aspek kompetensi sama sekali diabaikan. Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Selain itu, banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya.

Keempat, seorang pejabat yang sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat dan ditempatkan di Satker BKKBN Bantul Yogyakarta, justru dipromosikan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah