KABAR BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa pihaknya menaikkan honor dan insetif guru serta tunjangan kinerja pejabat Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Kenaikkan honor dan insentif guru serta tunjangan kinerja pejabat Pemprov Banten tersebut dalam rangka reformasi birokrasi di Provinsi Banten.
“Dalam rangka reformasi birokrasi di Provinsi Banten, saya naikkan honor dan insentif guru serta tunjangan kinerja para pejabat,” ujar Wahidin dalam Sosialisasi Semangat Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi di Provinsi Banten secara virtual, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan pendidikan anti korupsi secara virtual oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani, Kepala BPSDM Provinsi Banten Untung Saritomo dan para Kepala Sekolah SMA dan SMK se Provinsi Banten.
Gubernur Banten berpesan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus menjadi contoh bagaimana sikap seorang guru yang bersahaja serta bagaimana sikap guru yang digugu dan ditiru.
Boleh saja mencukupi kebutuhan hidup, namun jangan berlebihan. Dunia pendidikan harus maju karena menjadi tiang pancang pembangunan moral.
“Kita dijadikan Tuhan untuk mengemban amanat memperjuangkan hak-hak rakyat, membela mereka,” ujarnya.
“Kita tidak lebih dari tukang-tukang yang menyampaikan kepada masyarakat, makanya kita disebut pelayanan. Korpri itu sebenarnya hamba-hamba Allah SWT yang memang dilahirkan untuk menjadi pelayan bukan pengepul, bukan pengumpul, tapi pelayan masyarakat,” lanjut Wahidin Halim.
Gubernur Banten menyatakan bahwa Provinsi Banten sudah berubah. Provinsi Banten sudah baik.
Menurut dia, di Indonesia tunjangan kinerja pegawai Pemprov Banten termasuk yang tinggi.
Wahidin Halim mengaku, dirinya merasa sejahtera dan cukup dengan gaji dan tunjungan yang diterimanya.
Baca Juga: Tugu Pamulang Kota Tangsel, Berulang Kali Viral, Kini Disayembarakan Gubernur Banten
“Saya merasa sejahtera. Saya merasa cukup. Janganlah kita masuk pada lingkungan yang konsumtif. Saya tekankan kepada semuanya, bahwa yang bukan hak kita, jangan kita ambil,” ujar Wahidin Halim.
Wahidin Halim mengatakan, yang dilakukan Pemerintah saat ini berupa langkah hukum pemidanaan dan sebagainya memang tidak cukup. Korupsi berkorelasi dengan kesejahteraan juga tidak cukup.
“Korupsi berkaitan dengan mentalitas memang ya,” ujarnya.
Mentalitas, kata dia, menyitir pendapat Prof Dr Koentjaraningrat, adalah konsep hidup bagaimana pribadi seseorang dalam pikiran. Sikap individual pribadi dalam memahami dan mengelola suatu kehidupan.
“Ini memang memerlukan waktu yang cukup. Ini menyangkut konsep sosiologis yang berkembang dan hidup dalam suatu komunitas maupun pribadi,” ungkapnya.
“Implementasi anti korupsi merupakan pekerjaan yang gampang-gampang susah. Tidak sekedar semangat untuk mengatakan tidak, tapi juga harus, bagaimana kita mengubah konsep hidup dan kebiasaan,” sambung Wahidin Halim.
Baca Juga: Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Capai 53,04 Persen, Apresiasi Gubernur Banten, Ini yang Diminta Mendagri
Sementara itu, Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom mengungkapkan, penyelengaraan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kemudian, pendidikan karakter dengan memperkuat karakter tenaga pendidik pada satuan pendidikan dan kerjasama satuan pendidikan dan warga masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
“Ini merupakan sosialisasi yang ketiga kalinya sejak Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Provinsi Banten yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2020,” ungkapnya.
“Sampai hari ini lebih dari 17.800 orang telah mengikuti sosialisasi pendidikan anti korupsi. Saat ini ada 96 orang tenaga penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi,” tambah Muhtarom.***