Kekuasan WH - Andika Mulai Dilucuti, 3 Bulan ke Depan tak Bisa Lagi Lakukan Ini, Ancaman Berat jika Melanggar

- 13 Agustus 2021, 12:45 WIB
Sejak dilantik 12 Mei 2017, kepemimpinan WH-Andika sudah memasuki tahun kelima pada Agustus 2021.
Sejak dilantik 12 Mei 2017, kepemimpinan WH-Andika sudah memasuki tahun kelima pada Agustus 2021. /tangkapan layar Youtube Sekretariat Negara

KABAR BANTEN - Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy sudah memasuki tahun terakhirnya, sejak dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017.

Genap pada Agustus 2021 ini, kepemimpinan WH- Andika sudah berjalan 4,3 tahun atau hanya sekitar 9 bulan lagi.

Meski berakhir pada 12 Mei 2022, namun kekuasaan WH-Andika mulai dilucuti per November 2021 atau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Sejak WH-Andika Menjabat, Puluhan ASN Pemprov Banten Dipecat!

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, inilah peraturan yang mulai melucuti kekuasaan WH-Andika per November 2021 atau sekitar enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pasal 71 Ayat 2:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

 

Pasal 71 Ayat 3:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah