KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak tengah menyiapkan lahan seluas 30 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Lahan seluas 30 hektar untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor saat ini statusnya masuk dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 30 hektar direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai tempat relokasi untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor serta pembangunan mushola, masjid dan juga pasar serta sarana publik lainnya.
"Soal hunian tetap untuk warga korban bencana lagi proses, masalahnya ini urusannya dengan TNGHS," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada warga korban bencana di hunian sementara di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Jumat, 13 Agustus 2021.
Urusan dengan TNGHS terkait status hukum peralihan hak atas tanah. Luas lahan untuk Huntap korban bencana sesuai usulan Pemkab Lebak seluas 30 hektar.
"Status lahan saat ini masih TNGHS. Sehingga urusannya dengan pemerintah pusat, dengan menteri dan Presiden," katanya.
Pemkab Lebak, pada tahun 2020 sudah mengusulkan dan prosesnya sudah memasuki tahap akhir peralihan hak atas tanah. Pada saat itu, sebagai syarat agar Pemkab Lebak dapat menyediakan lahan huntap seluas 30 hektar mesti melakukan tukar guling lahan dengan luasan sama.
"Jadi awalnya ada tukar guling lahan antara milik Pemkab Lebak dengan TNGHS seluas 30 hektar. Lahan tukar guling sudah kita siapkan di Cigemblong," katanya.