Baca Juga: Jalin Sinergitas dan Salurkan Bantuan Korban Bencana, Kepala BKKBN Kunjungi Pemkab Lebak
Setelah lahan sudah siap dan berkas persyaratan sudah dilengkapi, terbit aturan baru. Yaitu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Adanya Undang-Undang Omnibus Law, maka lahan relokasi untuk mendirikan Huntap korban bencana tidak harus tukar guling. Jadi lahan TNGHS untuk Huntap korban bencana tanpa harus tukar guling dengan lahan milik Pemkab Lebak," katanya.
Adanya aturan baru, membuat proses pengusulan diibaratkan kembali pada nol lagi. Artinya sedang diajukan kembali untuk proses peralihan hak lahan TNGHS seluas 30 hektar.
"Nanti di lahan seluas 30 hektar ini untuk bangun Huntap korban bencana, istilahnya bangun Kampung Baru lah. Ada pasar, ada mushola, ada masjid," katanya.
Sekda Lebak Budi Santoso menegaskan, terkait lahan relokasi warga korban bencana, Pemkab Lebak sebetulnya tidak diam saja.
"Pemerintah bukan diam tapi terus proses agar warga korban bencana yang saat ini tinggal di Huntara dapat segera memiliki Huntap," katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menambahkan, jumlah Huntara yang saat ini ditempati korban bencana sebanyak 113 unit Huntara.
"Hari ini, Kami bersama pak Sekda datang untuk memberikan bantuan dari Bupati Lebak (Iti Octavia jayabaya) kepada para korban bencana yang tinggal di Huntara Cigobang," katanya.