Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 15 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wir_sind_klein/

KABAR BANTEN - Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Serang mulai memberlakukan persyaratan administrasi sertifikat vaksin Covid-19 saat mengunjungi mal. 

Para pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat bahwa dirinya telah menjalani vaksin Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, saat ini pengunjung pusat perbelanjaanbatau mal diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin melalui scan barcode. 

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul Juga, atau Ada Kesalahan Data? Segera Sampaikan Keluhan Kamu di Sini

"Seperti di Mall of Serang (MoS), itu sudah diberlakukan. Jadi pengunjung mal harus menunjukkan scan barcode sertifikat vaksin. Hanya pusat perbelanjaan saja," katanya, Sabtu 13 Agustus 2021.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Serang juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Mal Serang untuk memberlakukan hal demikian. 

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan pengelola Ramayana (Mal Serang) diupayakan untuk memenuhi itu," ujarnya.

Persyaratan tersebut, kata dia, diberlakukan bagi penerima vaksin baik dosis pertama mau pun dosis kedua. 

Sehingga pengunjung yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap dibolehkan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. 

"Iya, penerima vaksin yang baru menerima dosis pertama pun itu boleh," tutur Hari.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x